JAKARTA, iNewsDepok.id – Sejumlah ahli waris eks pemegang saham dan direksi Bank Centris Internasional menangis. Mereka terkejut karena dikirimi surat tagihan dengan nilai sangat besar Rp4,5 triliun dan sejumlah rumahnya akan disita.
Mereka antara lain Dery, Opi, Visa, Visi, Lany dan Poppy yang merupakan anak-anak eks direksi dan pemegang saham Bank Centris.
Mereka menemui satu-satunya pemegang saham Bank Centris yang masih hidup Andri Tedja di Jakarta.
Para direksi dan pemegang saham sudah meninggal karena kasus Bank Centris terjadi sejak 25 tahun lampau. Bank Centris dibekukan pada 4 April 1998 terkait krisis keuangan yang melanda dunia.
”Mereka menangis karena rumah-rumah para tergugat diancam akan ikut disita. Rumah-rumah ditempati para ahli waris,” ungkap Andri Tedja, satu-satunya pemegang saham Bank Centris yang masih hidup dalam wawancara dengan iNews Depok, Senin (28/8/2023).
Andri Tedja menceritakan pada tanggal 16 Agustus 2023, datang surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1. Dalam suratnya disebut total utang mereka adalah Rp4,54 triliun.
Utang dihitung dari bunga berbunga sejak Desember 1997 hingga Juni 2023.
Dalam suratnya KPKNL Jakarta 1 mendasarkan pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1688/Pdt/2003 tertanggal 4 Januari 2006.
”Kami sama sekali tidak punya utang pada BI dan BPPN, yang kemudian ditagih KPKNL. Ini tagihan yang keji,” kata Andri Tedja geram.
Andri Tedja menceritakan awalnya Bank Centris menjual Promes (Promissory Note) kepada BI senilai Rp492 miliar. Perjanjian dengan akte notaris no 46 tanggal 9 Januari 1998. Dalam menjual Promes Rp492 miliar, Bank Centris menjaminkan tanah seluas 452 hektare milik PT VIP.
Editor : Mahfud