Soal R-Perpres KUB, SETARA dan INFID: Menuju Kerukunan Umat Beragama yang Inklusif

Kartika
Pengaturan kerukunan beragama/berkepercayaan (KUB) di Indonesia selama ini diatur dalam regulasi setingkat Menteri. Foto: Ist

Diperlukan perubahan pada beberapa isu penting berkenaan dengan FKUB, antara lain; (1) norma pembentukan FKUB Nasional harus dihapus, sebab tidak memiliki urgensi fungsional yang nyata; (2) pengaturan syarat anggota FKUB yang masih lemah sehingga perlu ditinjau ulang; (3) pembinaan terhadap anggota FKUB yang masih perlu dikuatkan; dan (4) penambahan wewenang FKUB.

“Keseluruhan usulan ini diajukan demi meningkatkan efektivitas kelembagaan FKUB agar kontributif pada pemajuan KUB. Untuk itu, perlu dilakukan revisi terhadap seluruh Pasal dalam Bab III yang terurai dari Pasal 7 hingga Pasal 21 Ranperpres PKUB, yang pada pokoknya mengatur mengenai FKUB,” tambah Sayyidatul.

Sementara Rizka Antika, Program Officer INFID menambahkan, berkenaan dengan usulan perubahan tersebut, majelis agama dan kepercayaan serta masyarakat sipil mendorong Presiden untuk:

  1. Memberikan perhatian terhadap pengaturan mengenai pemeliharaan kerukunan umat beragama yang lebih inklusif serta sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
  1. Membuka ruang dialog dan partisipasi bermakna untuk menghimpun masukan dari para pihak, seperti majelis agama dan kepercayaan, kelompok-kelompok minoritas dalam isu kerukunan dan pendirian rumah ibadah, dan masyarakat sipil.
  1. Menginstruksikan Menteri Agama dan jajaran kementerian/lembaga terkait untuk melakukan revisi terhadap Ranperpres PKUB pada tahun 2023 ini.

“Selain itu, INFID dan SETARA Institute juga mendesak Menteri Agama RI untuk mengadopsi usulan-usulan perubahan terhadap Ranperpres PKUB,” pungkas Rizka.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network