JAKARTA, iNews.id - Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sabtu (15/1/2022) per pukul 00.25 WIB, menghimpun sejumlah kerusakan akibat gempa di Sumur, Banten, Jumat (14/1/2022) pukul 16.05 WIB.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan sebanyak 8 rumah rusak di Kabupaten Bogor akibat terdampak gempa di Sumur, Banten. Sementara di Kabupaten Sukabumi ada 3 unit rumah rusak sedang dan 6 unit rumah rusak ringan serta di Kabupaten Bogor terdapat 8 rumah rusak sedang;
“Sebanyak 257 rumah mengalami kerusakan pascagempa bumi M 6,7 di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,” ungkap Abdul Muhari, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).
Kerusakan paling banyak ada di Kabupaten Pandeglang dengan total rumah rusak berat ada sebanyak 26 unit, rusak sedang 33 unit, rusak ringan 131 unit, termasuk 10 unit sekolah, 1 puskesmas, 1 pabrik, 1 kantor pemerintahan, 1 tempat ibadah dan 1 tempat usaha.
Kabupaten Serang melaporkan 16 unit rumah rusak sedang. Kemudian di Kabupaten Lebak ada sebanyak 12 unit rumah rusak berat, 3 unit rusak sedang, 21 rusak ringan dan 3 unit bangunan sekolah.
Selain itu, dilaporkan satu warga mengalami luka ringan terdampak gempabumi.
Sebagai informasi, guncangan gempa bumi yang berpusat di 7.21 LS dan 105.05 BT pada kedalaman 40 kilometer itu dirasakan kuat selama 2-4 detik di 11 lokasi di wilayah barat Pulau Jawa dan Selatan Pulau Sumatera.
Guncangan itu membuat masyarakat berhamburan keluar ruangan untuk menyelamatkan diri dari hal yang tidak diinginkan.
Perinciannya antara lain Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di Provinsi Banten, kemudian Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok di Jawa Barat.
Selanjutnya adalah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Lampung Barat.
"Sebagai antisipasi, masyarakat diharapkan agar menghindari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan gempa. Diimbau juga agar masyarakat tetap tenang dan memastikan informasi resmi bersumber dari pihak yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait