Pakar Hukum Harapkan KY Tuntaskan Perkara PKPU Hitakara

Tim iNews Depok
Pakar dan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad berharap Komisi Yudisial (KY) dapat menuntaskan perkara Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang dianggap ganjil. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsDepok.id  - Pakar dan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad berharap Komisi Yudisial (KY) dapat menuntaskan perkara Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang dianggap ganjil.

Caranya, KY dapat memintai keterangan para hakim yang memutus perkara tersebut di Pengadilan Niaga Surabaya. Para hakim tersebut adalah S, IKT dan GTB serta hakim pengawas IMSA.

Suparji begitu ia disapa memandang pemeriksaan diperlukan guna membuat terang persoalan. 

“Ya untuk mencegah berbagai spekulasi dan fitnah serta membuat terang benderang persoalan tersebut pemeriksaan tersebut perlu dilakukan,” jelas Suparji, Jumat,(14/7/2023).

Pemeriksaan juga diperlukan guna memberikan klarifikasi terkait kejanggalan dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network