DEPOK, iNewsDepok.id - Sebagai perusahaan yang bergerak dalam pelayanan jasa penunjang industri energi, PT Patra Drilling Contractor (PDC) terus mendukung program Digitalisasi yang terus digiatkan oleh PT Pertamina (Persero). Salah satunya aplikasi SPA, yang memudahkan karyawan dalam pelaporan pajak.
SPA adalah sistem aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh internal PT PDC melalui tim fungsi bendahara, berkolaborasi dengan fungsi ICT, guna mempermudah pendistribusian bukti potong PPh Pasal 21 Tahunan 1721 A1. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) UU No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, untuk surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak, penghasilan wajib pajak orang pribadi dilakukan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Sehingga dengan waktu yang cukup singkat antara bulan Januari sampai Maret, PT PDC yang memiliki lebih dari 8.000 tenaga kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia perlu memiliki kemauan besar dan waktu yang lama, untuk mendistribusikan bukti potong PPh 21 tahunan 1721 A1.
“Aplikasi SPA ini merupakan satu solusi bagi PDC karena mampu mengatasi permasalahan terkait bukti potong PPh Pasal 21. Sebelumnya kami menggunakan cara konvensional dengan mengirimkan dokumen cetak ke setiap wilayah kerja, banyak kendala yang kami alami seperti keterlambatan dokumen, kerusakan dokumen bahkan kesalahan pengiriman alamat tapi sekarang dengan penerapan digitalisasi serta adanya aplikasi SPA ini jadi cukup membantu sekali dari segi waktu, kerusakan dokumen hingga tentunya hemat biaya” kata Nennis Dwiputranti selaku Treasury Manager PDC, Jumat (14/7/2023).
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pendistribusian yang dilakukan PT PDC, aplikasi SPA dapat menghasilkan persentase pendistribusian bukti potong PPh 21 Tahunan 1721 A1 hingga 100 persen, di mana sebelumnya hanya 45 persen saja. Bahkan nilai kepuasan kinerja yang sebelumnya rata-rata di 2,1 skala likert meningkat menjadi 4,5 skala likert setelah penerapan sistem RPA.
“Dengan adanya aplikasi SPA ini jadi mendorong kesadaran diri para perwira PDC dalam melakukan pelaporan SPT. Selain itu yang prosesnya juga menjadi semakin mudah, cukup 3 tahapan saja dan memakan waktu tidak lebih dari 5 menit," imbuhnya.
PDC meyakini bahwa aplikasi SPA berpotensi untuk lebih dikembangkan kedepannya dan direplikasi pada kegiatan pendistribusian bukti potong Tahunan PPh Pasal 21 Tahunan 1721 A1 pekerja, sehingga dapat digunakan seluruh perusahaan, baik di lingkungan Pertamina Group maupun perusahaan umum yang memiliki ribuan pekerja yang tersebar di seluruh pelosok negeri.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait