Dugaan Perzinaan, Virgoun Disebut Minta Inara Rusli Cabut Laporan Polisi

Ferdi
Inara Rusli diminta Virgoun untuk mencabut laporan polisi terkait dugaan perzinahan. Instagram @inararusli

JAKARTA, iNewsDepok.id - Inara Rusli mengaku jika mantan suaminya, Virgoun menghubungi dirinya untuk berdamai dan mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara. Arjana mengatakan jika dirinya dihubungi dan mendapatkan penawaran dari Virgoun.

"Kemarin saya dikontak oleh Ibu Inara dan ada penawaran dari Bapak Virgoun secara pribadi," ujar Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023).

"Dari situ, apa yang saya ingin konfirmasi adalah apakah Bapak Virgoun itu meminta Ibu Inara untuk mencabut terkait dengan pidananya?" sambungnya.

Selain meminta Inara Rusli mencabut laporan, Virgoun juga meminta Tenri Anisa melakukan hal yang sama. Tenri Anisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan Inara Rusli soal tudingan pelakor.

"Begitu juga Bapak Virgoun juga meminta yang inisial TA ini untuk mencabut (laporan)," kata Arjana.

Arjana Bagaskara sendiri bukan kuasa hukum yang mengurus soal pidana dari Inara Rusli. Oleh karena itu, ia tidak bisa mengambil tindakan atas permintaan tersebut. Namun, hal ini juga bisa mempengaruhi sidang perceraian.

"Saya kan bukan kuasa hukum yang pidana. Tapi karena ini terkait, saya merasa perlu menanyakan ini di persidangan, supaya tercatat juga di berita acara sidang kalau saya pernah menanyakan itu," ucap Arjana Bagaskara.

Arjuna Bagaskara menegaskan jika mempertahanlan atau mencabut laporan keputusan berada di tangan Inara Rusli. Arjana Bagaskara berharap semua keputusan merupakan yang terbaik bagi Inara Rusli dan anak-anaknya.

"Terkait dengan penawaran itu, saya sampai sekarang juga masih menunggu konfirmasi dari klien saya. Ya mudah-mudahan ini menuju ke arah yang lebih baik lah untuk Ibu Inara dan anak-anaknya," pungkasnya.

Sekadar informasi, laporan polisi dari Inara Rusli teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network