JAKARTA, iNewsDepok.id – Artis cantik Shandy Aulia resmi berstatus janda setelah gugatan cerai terhadap suaminya David Herbowo dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023), baik Shandy Aulia maupun David Herbowo tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Shansy Aulia diwakili oleh Wijayoni Hadisukrisno.
"Tadi sudah diputuskan oleh majelis bahwa perkara perceraian itu sudah diputuskan dengan tiga putusan. Tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
"Yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini," lanjutnya.
Terkait hak asuh anak diberikan kepada Shandy Aulia. Namun David Herbowo tetap diberikan keleluasaan untuk bertemu dan mengasuh bersama-sama.
"Hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat, tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo untuk bertemu dengan anak," terangnya.
Ketika disinggung perihal nafkah anak, Wijayono Hadisukrisno enggan menjelaskan. Inti dari gugatan Shandy Aulia hanyalah soal cerai dan hak asuh anak.
"Intinya dari dulu kita minta cuma dua, yang pertama perceraian dan pengasuhan atau pemeliharaan anak," kata Kris.
Sebenarnya Shandy berencana hadir di sidang putusan ini. Namun Shandy yang tengah bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mengurungkan niat itu mengingat sidang sudah diputuskan.
"Tadinya mau kesini, tapi saya bilang udah putus, belum sampai sini jadi saya kasih tahu aja. Kalaupun ke sini percuma, jadi saya sampaikan ke beliau berdua," pungkas Kris.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait