Dua Pelaku Utama Klinik Aborsi di Jakpus Merupakan Residivis di Kasus Serupa, Omzetnya Mencengangkan

Tama
Dua pelaku utama klinik aborsi di Jakarta Pusat, SM dan NA. Foto: iNews.id/Danandaya Arya

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah aborsi yang berlokasi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam olah TKP tersebut, polisi menghadirkan dua pelaku utama, yaitu SM (51) dan NA (33), yang diketahui merupakan residivis di kasus yang sama.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan NA bertugas mencarikan pasien yang akan aborsi, sementara SM bertugas melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.

"Ada SM dan NA. SM sebagai pelaksana, NA sebagai admin yang mencari dan membantu proses aborsi, menenangkan pasien, dan kadang-kadang memegang tangan atau kaki pasien," ujar Komarudin di lokasi kejadian, Senin (3/7/2023).

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi kejadian, kedua tersangka keluar dari rumah aborsi sekitar pukul 11.09 WIB. Mereka kemudian diantar oleh petugas kepolisian menuju mobil untuk meninggalkan lokasi rumah aborsi.

Ketika keduanya keluar dari klinik aborsi ilegal tersebut, emosi warga sempat tak terbendung. Salah satu warga sempat menahan kepala salah satu pelaku sambil menyampaikan rasa kekesalannya. Pelaku hanya bisa menundukkan kepalanya dan pasrah menanggapi kekecewaan warga.

Dari dua otak pelaku, Komarudin menyebut bahwa praktik aborsi tersebut juga dibantu oleh SA (30), sebagai pengemudi dan SW (42) sebagai pembantu rumah tangga.

Polres Metro Jakpus telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk lima di antaranya adalah pasien aborsi di klinik tersebut.

Polisi juga telah menyiapkan pasal untuk menjerat para pelaku.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar," imbuh Komarudin.

Selanjutnya, Komarudin menjelaskan, otak pelaku utama (SM dan NA), merupakan residivis di kasus yang sama, dan baru bebas pada pertengahan tahun 2022 lalu.


Polres Metro Jakarta Pusat saat meninjau lokasi pembuangan janin pada klinik aborsi, Jum'at (30/6/2023). Foto: MNC Portal Indonesia 

"Kedua orang ini adalah residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus serupa. NA baru saja keluar pada bulan Juni 2022, sementara SM baru keluar pada tanggal 7 Mei 2022," imbuhnya.

Komarudin menjelaskan setelah keluar dari penjara, berbekal pengalaman sebagai karyawan di bisnis haramnya, NA dan SM membuka praktik baru klinik aborsi.

Keduanya juga diketahui tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis profesional.

"Dia hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya beroperasi di Jakarta Timur, dan NA juga terkait dengan jaringan di Cikini," tuturnya.

Komarudin mengungkap praktik aborsi tersebut meraup keuntungan sebesar Rp25 juta per hari.

"Omzet mereka per hari bisa mencapai Rp25 juta. Tarif biaya aborsi dipatok para tersangka mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp8 juta, tergantung usia janin," kata Kombes Pol Komarudin beberapa waktu lalu, Jumat (30/6/2023).

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network