DEPOK, iNewsDepok.id - Indonesia akhirnya melonggarkan kebijakan dengan mencabut aturan penggunaan masker yang jadi bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19. Pencabutan itu resmi ditetapkan pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan Surat Edaran (SE) No 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan pada 9 Juni 2023.
Pencabutan ini mencakup kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan domestik, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar, salah satunya di transportasi umum seperti kereta api (KA).
Terhitung mulai 12 Juni 2023, pelanggan kereta api jarak jauh (KAJJ) dan kereta api lokal atau aglomerasi, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Meskipun demikian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Selasa (13/6/2023).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait