JAKARTA, iNewsDepok.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH) menetapkan ketentuan dan tahapan dalam lomba 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk Komunitas Bank Sampah Kota Depok yang harus ditaati oleh peserta lomba.
Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman mengatakan untuk kriteria peserta yaitu Komunitas Bak Sampah minimal harus berjalan satu tahun di bidang pengelolaan sampah.
“Lomba tertutup bagi pemenang Lomba 3R dari tahun 2017 - 2022, kecuali juara harapan. produk yang dilombakan adalah produk hasil daur ulang dari sisa penggunaan sampah dan limbah sehari-hari menjadi benda yang bermanfaat dan bernilai ekonomis,” kata Abdul Rahman, Jumat, 9 Juni 2023.
Peraturan terbaru juga mengatakan, bagi pemenang lomba 3R tahun 2023 wajib menyerahkan sebanyak tiga produk daur ulang. Lalu terdapat kunjungan verifikasi lapangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh juri dan keputusannya mutlak tidak dapat diganggu gugat.
Selanjutnya Abra menjelaskan lomba terbagi menjadi tiga tahap yaitu :
- Peserta menyerahkan profil bank sampah ke panitia paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan akan dipilih 10 terbaik.
- 10 bak sampah terbaik akan mempresentasikan produk daur ulangnya di Balai Pelatihan Tenaga Koperasi (Balatkop) Kecamatan Sukmajaya dan akan dipilih enam terbaik.
- Tahap verifikasi lapangan dengan memilih tiga terbaik.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait