Penodong Pisau Pedagang Baju Bekas di Gedebage Terancam Penjara 10 Tahun

Marsaulina Lumbanraja
Pedagang Pasar Cimol yang menodongkan pisau kepada pembeli. Foto: Twitter @zoelfick

JAKARTA, iNewsDepok.id - Beredar video penodongan pisau kepada pelanggan wanita oleh seorang penjual toko baju bekas Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung.

Video tersebut dibagikan melalui akun Twitter @zoelfick, video tersebut merekam jelas aksi pelaku yang melakukan pengancaman terhadap korban sambil menodongkan sebilah pisau ke arah korban.

Kronologi kejadian tersebut terjadi ketika korban penodongan berniat untuk mengkonfirmasi barang pesanan dengan sebesar Rp3,5 juta kepada pelaku yang tidak kunjung datang..

Oleh karena itu, korban mendatangi pelaku untuk meminta kejelasan. Namun, ketika mendatangi kios pelaku, kedua wanita tersebut justru mendapatkan ancaman hingga ditodong pisau oleh pelaku.Tidak terima diviralkan oleh korban, pelaku sempat menelepon korban dan kembali mengancam korban. Ia memaki dan meminta alamat kediaman korban untuk ditemui.

Tidak lama usai viral, Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku. Menurut keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, pedagang berinisial YH (24) itu terancam terjerat Pasal 334 KUHP dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 1 tahun.

Ia menambahkan, akibat perbuatan pelaku, pelaku terancam pidana kurungan hingga 10 tahun.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network