DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok memiliki layanan sterilisasi kucing jantan secara gratis dengan kuora 16 ekor per bulan.
Layanan ini diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (DKP3) Kota Depok yang dilaksanakan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Depok.
BACA JUGA:
Kolong Flyover ARH Tampak Cantik dengan Lukisan Mural
“Setiap minggunya kami melakukan sterilisasi empat ekor kucing jantan,” papar Kepala DKP3 Widyati Riyandani, Rabu (5/1/2022).
Sementara untuk link pendaftaran akan diinformasikan melalui sosial media @puskeswankotadepok atau bisa menghubungi nomor Whatsapp 081292010132 pada hari Senin di minggu pertama setiap bulannya sekira pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:
Pemkot Depok Akan Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan termasuk Jajanan Anak pada PTM 100 Persen
"Untuk pelaksanaan sterilisasi dilaksanakan pada hari Jumat sebanyak empat ekor. Jadi, selama satu bulan kita melakukan sterilisasi kucing jantan sebanyak 16 ekor," ujarnya.
Menurut Widyati, layanan ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok.
Satu KK hanya bisa mendaftarkan satu ekor serta hanya untuk kucing domestik jantan yang disertai bukti foto hewan tampak depan, samping dan belakang (full body).
BACA JUGA:
Akhirnya, Mulai Januari 2022 Kota Depok Siap PTM 100 Persen
Soal umur hewan minimal sembilan bulan, hewan dalam keadaan sehat dan sudah diberikan obat cacing menimal dua minggu sebelum pendaftaran.
Bagi mereka yang sudah terdaftar akan diverifikasi oleh petugas dan dihubungi melalui Whatsapp terkait ketentuan dan jadwal sterilisasi.
Apabila pemilik tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, maka kuota tersebut dinyatakan hangus.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait