PATI, iNews.id – Empat orang kepala desa (kades) di Pati, Jawa Tengah terancam mendapatkan sanksi berupa pemberhentian selama 3 bulan serta tidak mendapatkan penghasilan tetap (Siltap).
Pasalnya mereka kepergok asyik berkaraoke dengan pemandu lagu seksi di sebuah hotel di Pati yang dilakukan saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, keempat kades tersebut adalah Kades Purwosari dan Tlogosari Kecamatan Tlogowungu, Kades Kenanti Kecamatan Dukuhseti serta Kades Badegan Kecamatan Margorejo.
Aksi ngeroom empat oknum kades tersebut dinyatakan telah melanggar Instruksi Bupati (Inbup) Pati tentang PPKM.
"Sesuai aturan yang berlaku, keempatnya dikenai sanksi administratif yakni membayar denda masing-masing sebesar Rp2 juta. Untuk tempat usaha yakni karaoke dan hotel 99 dikenai denda sebesar Rp5 juta," katanya, Kamis (30/12/2021).
Sugiyono menjelaskan, para oknum kades tersebut mengakui telah memaksa pihak karaoke 99 untuk membuka room untuk mereka. Termasuk meminta menyediakan pemandu lagu seksi.
"Dari pengakuan, katanya ada yang sedang berulang tahun. Baik tempat, PK dan segala sesuatunya atas permintaan para kades," imbuh Sugiyono.
Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Imam Kartiko mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, maka kasus yang dilanggar oleh kades tersebut masuk dalam disiplin sedang.
"Sudah kami BAP dan diserahkan kepada Bupati sebagai pengambil keputusan. Kalau sesuai aturan, bisa pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap selama tiga bulan," ungkapnya.
Mengulik Kontroversi di Seputar Kehidupan Ustaz Yusuf Mansur - Habis
Sebelumnya viral rekaman video berisi 4 kepala desa (Kades) sedang asik ngeroom di hotel dengan pemandu karaoke (PK) seksi. Mereka diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Video berdurasi 26 detik itu merekam aksi ngeroom dan karaoke para Kades.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait