TANGERANG, iNews.id - Hari ini, Minggu (26/12/2021) pukul 00.00 WIB, tarif tol Jakarta-Tangerang resmi naik. Kenaikan tarif tol ini berlaku di semua ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa.
Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa memiliki total panjang 31,7 km merupakan integrasi dari dua ruas tol yaitu Ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).
Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp500 pada setiap golongan, menjadi sebagai berikut:
Gol I : Rp8.000, sebelumnya Rp7.500
Gol II : Rp12.000, sebelumnya Rp11.500
Gol III: Rp12.000, sebelumnya Rp11.500
Gol IV: Rp15.500, sebelumnya Rp15.000
Gol V: Rp15.500, sebelumnya Rp15.000
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular, sesuai yang telah diatur pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan.
Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46%.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade mengatakan penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Pasalnya, kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan layanan dan memastikan performa jalan, juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist.
Krist mengatakan, selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia.
Menurutnya, yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol.
“Sehingga anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Krist.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait