DEPOK, iNewsDepok.id - Seringkali kita mendapati kotoran cicak menempel di tempat shalat, apakah najis atau tidak? Mengenai hal tersebut, ada perbedaan pendapat di antara para ulama fiqih.
Cicak adalah hewan yang banyak ditemui di rumah dan seringkali ditemui kotorannya di berbagai tempat di rumah, termasuk di tempat shalat dan pakaian.
Mengenai kotoran cicak, Buya Yahya, pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah mengarahkan hukum kotoran hewan najis atau tidak tergantung pada orang tersebut was-was atau tidak.
Seseorang yang memiliki penyakit was-was, akan sangat berdampak pada lingkungan sekitar. Bisa jadi karena niatnya ingin suci dan bersih, namun justru menyinggung perasan orang lain karena sikap was-wasnya ini.
"Maka Anda ikut mazhab ini demi penyakit (was-was) Anda," jelas Buya Yahya dalam sebuah kajian di kanal youtube-nya, seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).
Sementara pandangan ulama fiqih, terdapat kaidah hewan yang tidak memiliki darah merah, seperti serangga, dan sejenisnya bangkai dan kotorannya tidak najis.
Seperti diungkapkan Ibnu Qudamah –ulama Mazhab Hanbali: مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (Kitab al-Mughni).
Hal senada diungkapkan ar-Ramli –ulama Mazhab Syafii– dalam an-Nihayah:
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir.” (Kitab Nihayah al-Muhtaj).
Sementara itu sebagian ulama memberikan kaidah, binatang yang memiliki darah merah mengalir dan dia tidak halal dimakan maka kotorannya najis.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait