JAKARTA, iNewsDepok.id - Tiga orang penagih utang atau debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin saat melerai penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap. Aksi penagih utang yang sempat viral ini membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran geram.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang, satu di antaranya bahkan berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon, pada Rabu (22/2/2023).
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.
Hengki menegaskan, ada prosedur dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan, yang mana harus melalui mekanisme yang benar, tidak sembarangan seperti apa yang dilakukan debt collector tersebut.
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutor bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," tegasnya.
Hengki menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Dia mengancam para debt collector untuk segera menyerahkan diri.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait