DEPOK,iNewsDepok.id- Rizky Noviyandi Achmad (31) terancam hukuman mati. Dia adalah ayah yang tega membantai anak istri hingga anaknya meregang nyawa. Dalam waktu dekat, Rizky akan menjalani persidangan. Saat ini sudah dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Depok.
“Kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad dan barang bukti. Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke-depan di Rutan Depok,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, Rabu (22/2/2023).
Sidang Rizky akan digelar di Pengadilan Negeri Depok. Dia dijerat Pasal Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal 44 No 23 tahun 2004.
“Pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya
Tim jaksa sudah dibentuk dan akan dipimpin oleh Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.
“Iya, jadi rencananya Bu Kajari Depok yang akan jadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) nya secara langsung, bersama empat jaksa lainnya, yakni saya, Putri Dwi Astrini, Alfa Dera dan Faisal Anwar,” tambahnya.
Diketahui bahwa Rizky melakukan pembantaian terhadap anak dan istrinya di rumahnya, di kawasan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok. Dia disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh anaknya yan hendak berangkat sekolah. Pembantaian itu dilakukan menggunakan golok.
Editor : Rinna Ratna Purnama
Artikel Terkait