Belanja Hexymer di Tanah Abang, MR Dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota

Tama
Polresta Serang Kota tangkap pengedar obat-obatan keras Golongan G. Foto: iNews Depok/Tama

"Hasil interogasi, tersangka MR mengaku bahwa untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) dan membelinya seharga Rp3 juta," terang Michael.

"Atas perbuatannya, MR kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," imbuhnya.

Michael mengimbau, agar masyarakat tidak coba-coba untuk mengonsumsi, bahkan mengedarkan obat-obatan jenis golongan G. Selain dapat merugikan kesehatan para pelakunya juga dapat diancam pidana.



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network