Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Deolipa: Itu Sudah Benar

R Ratna Purnama/Iyung Rizki
Deolipa Yumara di Depok. Foto: Ist

Depok,iNewsDepok.id- Praktisi hukum alumni Universitas Indonesia (UI) Deolipa Yumara mengatakan, penyidik telah melanggar hukum karena menetapkan status tersangka terhadap Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Ditegaskan, dalam hukum, tidak ada orang meninggal yang dijadikan tersangka.

“Orang kalau sudah meninggal, otomatis gugurlah tindak pidana kriminal yang pernah terjadi. Dia meninggal selesai tindak kriminalnya, jadi tidak bisa dijadikan tersangka,” katanya di Depok, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, penyidik tidak paham mengenai UU pidana sehingga menetapkan Hasya sebagai tersangka. Deolipa menuturkan, penetapan tersangka Hasya sebagai kesalahan tim penyidik.

“Nah ini kan kesalahan dari tim penyidik menyatakn bahwa dia sudah meninggak baru ditersangkakan, nggak bisa itu sudah melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan dicabutnya status Hasya sebagai tersangka, sambung Deolipa adalah tindakan yang benar dari penyidik.

“Karena kalaupun dia melakukan pembunuhan kemdian dia meninggal itu otomatis dia hilang appaun statusnya, gugur demi hukum mau dia menjadi saksi, tersangka, terdakwa semua itu gugur langsung pada saat dia meninggal,” ujarnya.

Mantan kuasa hukum Bharada Eliezer itu mengingatkan agar tidak ada kasus serupa nantinya. Dia menyarankan agar penyidik lebih mempelajari hukum pidana dalam mengatasi satu persoalan hukum.

“Teman-teman penyidik polisi harus lebih banyak belajar hukum pidana. Karena mereka kan material hukumnya adalah pidana, bukan perdata. Pemahaman hukum pidana harus diperdalam lagi supaya tidak salah dalam memutuskan tersangka, korban dan saksi,”  tutupnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network