Fenomena Ngemis Online Makin Marak, Mensos Bilang Bisa Dipidana

Tanaka GomGom Sitinjak
Fenomena ngemis online yang makin marak. Foto: TikTok

Mentri Sosial Tri Rismaharini juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Kelompok Rentan Lainnya, pada 16 Januari 2023 lalu.

Selain Surat Edaran, Kementerian Sosial juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Setempat untuk mengatasi fenomena ngemis online ini. Dalam koordinasi, Kemensos meminta Pemda setempat untuk bisa menjaga dan melindungi kelompok rentan untuk terhindar dari eksploitasi.

Kemensos juga mengajak peran masyarakat untuk tidak memberikan hadiah (gift) kepada kelompok ngemis online ini guna mengentikan kebiasaan mereka. Kemensos optimis jika masyarakat berhenti memberikan yang mereka mau, mereka akan berhenti dengan sendirinya.

Oleh karena itu Kemensos mengimbau untuk masyarakat saling menjaga satu sama lain dan melaporkan kepada Pemda setempat jika melihat akitivitas ngemis online ini.

Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network