JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepertinya takkan membatalkan kebijakannya merevisi UMP 2022 dari 0,85% menjadi 5,1%.
Pasalnya, alih-alih membatalkan revisi tersebut, Anies justru balik mengkritik pengusaha dan pemerintah yang memprotes kebijakannya tersebut dengan meminta mereka menggunakan akal sehat.
Mantan Mendikbut itu mengingatkan, saat ekonomi terpuruk akibat pandemi Covid-19, UMP 2021 bisa naik 3,3%, akan tetapi ketika kini saat kondisi perekonomian membaik, rumus perhitungan UMP dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, membuat Pemprov DKI Jakarta hanya dapat menaikkannya sebesar 0,85%.
"Masak kita masih mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas? Ini akal sehat aja nih, kan common sense," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021).
Anies sekali lagi mengingatkan bahwa selama enam tahun terakhir, UMP di DKI rata-rata naik di atas 8,6%. Itu artinya, kenaikan UMP yang tinggi di Jakarta sudah biasa dialami para pengusaha.
"Dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6%. Tahun lalu kan karena krisis pandemi. Dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja (UMP) itu naiknya 3,3%. Kondisi ekonomi saat ini semakin membaik, sehingga kenaikan UMP di angka 0,8% itu tidak adil untuk para pekerja," tegas Anies.
Sekali lagi Anies mengatakan bahwa karena kenaikan UMP 0,8% itu tak adil, maka Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kenaikan itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Dari situ kemudian keluar angka 5,1%," jelasnya.
Seperti diketahui, kebijakan Anies merevisi UMP 2022 membuat dirinya akan digugat pengusaha ke PTUN. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap bahkan mengatakan kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan KementerianDalam Negeri (Kemendagri), karena menurut dia, UMP 2022 harus diperhitungkan dengan menggunakan rumus dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku, karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata Chairul saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Ia menambahkan, berdasarkan penghitungan dengan formula pada PP 36, Kemnaker menetapkan bahwa rata-rata kenaikan UMP di Indonesia sebesar 1,09%
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan formula yang diatur PP 36/2021. Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2021," imbuhnya.
Untuk diketahui, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan produk turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Rohman
Artikel Terkait