Pelaku Penculikan Balita di Cilegon Bermodus Belikan Es Krim Tertangkap di Pasar Minggu Jakarta

Shenny Violetta
Pelaku penculikan berhasil ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Diketahui identitas pelaku bernama Herdiansyah (32). foto : okezone

JAKARTA, iNewsDepok.id - Maraknya kasus penculikan anak menghebohkan dan membuat panik masyarakat terutama orang tua. Sebuah rekaman CCTV yang viral di media sosial memperlihatkan kejadian penculikan pada seorang bocah berusia empat tahun berinisial AS di Cilegon, Banten. 

Dari rekaman CCTV tersebut polisi langsung mengantongi identitas pelaku.

Pihak Polda Banten dan Polres Cilegon kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku yang terlacak berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya pihak kepolisian mengalami kesulitan lantaran minimnya informasi tentang pelaku penculikan anak dan pelaku juga berusaha menghilangkan jejak. 

Awalnya pelaku yang menculik korban mengiming-imingi sebuah es krim, hingga korban yang terbilang masih balita pun tergiur dengan modus pelaku. 

Pelaku menghampiri korban AS (4) yang sedang bersama kakaknya AB (7) kemudian pelaku membujuk untuk membeli es krim di pusat perbelanjaan di Kota Cilegon, Banten pada Senin, (2/1/2023). 

Setelah membeli es krim, keduanya diajak untuk makan di warteg bersama pelaku. Sedangkan kakak korban AB disuruh pulang untuk mengajak sang ibu makan di warteg. 

"Setiba di warteg, AB (7) diperdaya pelaku untuk pulang menjemput ibu AB dan ajak makan bersama di warteg tersebut, namun setelah AB dan ibunya ke warteg tersebut, pelaku dan anak AS (4) sudah tidak di lokasi," ujar Kasie Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, Rabu (4/1/2023).

Hingga pada hari Rabu, (25/1/2023) pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada pukul 02.00 WIB. Diketahui pelaku bernama Herdiansyah (32). Korban yang diketahui telah diculik selama 22 hari pun langsung dikembalikan kepada orangtuanya. 

Menurut keterangan pelaku, selama 22 hari bersamanya, ia menjadi badut dan korban hanya menemaninya. Ia dan korban tidur bersama di jalanan dan pindah dari satu halte ke halte yang lain.

"Selama di Jakarta kerja jadi badut. Yang jadi badut saya, dia (korban) di samping saya. Kalau bawa dia (korban) pada kasian ngeliatnya dia, dapat uang banyak," ujar Herdiansyah.

Atas perbuatannya, Herdiyansyah dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network