DEPOK,iNewsDepok.id- Petugas Satuan Lalulintas Polres Metro Depok menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising atau knalpt brong. Seorang pengendara motor yang sedang melintas di Jalan Dewi Sartika menggunakan knalpot brong langsung dilakukan tindakan penilangan. Kemudian kendaraan dibawa ke Polres Depok.
Hal ini sebagai tindaklanjut dari keluhan warga yang terganggung dengan penggunaan knalpot brong pengendara motor. Petugas melakukan tindakan penilangan dan meminta pengendara segera mengganti knalpot standar.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik. Keluhan ini kami tindaklanjuti langsung ketika ada pengendara yang melanggar tadi kami langsung tegur dan diminta mengganti dengan knalpot standar,” kata Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano, Sabtu (21/1).
Ditegaskan, pengendara harus mematuhi aturan ketika berlalulintas. Salah satunya penggunaan knalpot standar.
“Knalpot brong yang seharusnya di produksi untuk keperluan olah raga balap motor di sirkuit ini sekarang banyak disalahgunakan, digunakan di jalan umum. Sehingga kita tindak karena tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Boni menuturkan, saat ini perwira polisi Satlantas bisa melakukan tilang manual dengan kasus pelanggaran tanpa plat, knalpot bising, melawan arus, balap liar, dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Karena pelanggaran yang dilakukan bisa membahayakan pengguna jalan lain, berpotensi menimbulkan laka jika pengendara melakukan lawan arus saat di jalan raya,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama
Artikel Terkait