DEPOK,iNewsDepok.id- Kepala Kejari Depok Mia Banulita mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel. Kejari Depok saat ini baru menerima petikan surat terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
“Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima petikan putusan perkara tersebut, yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” katanya, Sabtu (7/1/2023).
Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali kasus First Travel ini. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Depok.
“Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehatian-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” tambahnya.
Pihaknya mengedepankan prinsi kehati-hatian dalam menyikapi amar putusan peninjauan kembali tersebut. Prinsip tersebut dilakukan sambil menunggu salin putusan lengkapnya dari MA. “Sebagaimana amanat perintah pimpinan kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tutupnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama
Artikel Terkait
