DEPOK, iNews.id –Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memastikan, pelaksanaan pembagian rapor dan libur sekolah semester satu tetap dilakukan pada Januari 2022. Pembagian rapor dilaksanakan 7 Januari, sementara libur sekolah mulai 10-21 Januari.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 421/15600/Disdik/2021 tentang kegiatan akhir semester satu dan awal semester dua tahun pendidikan 2021/2022 yang dikeluarkan Disdik Kota Depok, tanggal 30 November 2021.
“Maka kami memutuskan tetap menggunakan SE yang sebelumnya, yang dasarnya dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Serta SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Disdik Kota Depok, Wawang Buang, Kamis (16/12/21).
Wawang mengatakan, keputusan yang diambil sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021. Termasuk mendengarkan masukan-masukan dari setiap satuan pendidikan.
“Mereka sudah menyesuaikan agenda-agenda akhir tahun mereka dengan surat edaran yang terbit sebelumnya,” jelasnya.
Pertimbangan selanjutnya ialah agar tidak terjadi polemik di masyarakat. Selain itu, juga untuk memastikan semua berjalan kondusif dan ikut mendukung upaya memutus mata rantai Covid-19.
“Bahwa dalam menyikapi hal ini kami tetap mengacu pada SE yang sudah dibuat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta ada agenda vaksin untuk usia SD untuk usia 6-11 tahun,” jelasnya.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait