Jakarta, iNewsDepok.id - Presiden Joko Widodo telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada Jumat (30/12/2022). Namun masih ada beberapa aturan yang harus di taati oleh masyarakat.
Pria yang kerap disapa Jokowi ini mengatakan, salah satu aturan yang masih berlaku adalah penggunaan masker, saat berada di keramaian dan ruangan tertutup.
"Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," jelasnya, Jumat (30/12/2022).
Walau PPKM telah berakhir, Jokowi menegaskan bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19 akan tetap berjalan. Dia juga menegaskan, pencabutan PPKM ini berdasarkan kajian yang yang sudah diperhitungkan.
"Jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bantuan sosial akan tetap dilanjutkan," ujarnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait