PPKM Telah Dicabut, Berikut Peraturan yang Masih Berlaku

Putri Nabila
Ilustrasi PPKM. Foto: Ist

Jakarta, iNewsDepok.id - Presiden Joko Widodo telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada Jumat (30/12/2022). Namun masih ada beberapa aturan yang harus di taati oleh masyarakat.

Pria yang kerap disapa Jokowi ini mengatakan, salah satu aturan yang masih berlaku adalah penggunaan masker, saat berada di keramaian dan ruangan tertutup. 

"Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," jelasnya, Jumat (30/12/2022).

Walau PPKM telah berakhir, Jokowi menegaskan bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19 akan tetap berjalan. Dia juga menegaskan, pencabutan PPKM ini berdasarkan kajian yang yang sudah diperhitungkan.

"Jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut, bantuan sosial akan tetap dilanjutkan," ujarnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network