SERANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram di ruang Aula Ditresnarkoba Polda Banten. Rabu (15/12/2021).
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh KBO Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Zaenal Arifin dengan didampingi oleh Kepala Panitra Pengadilan Negeri Pandeglang Djoko Santoso.
Turut hadir dalam pemusnahan ini Kejari Pandeglang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, dan Forum Pemuda Anti Narkoba (Forpan) Banten.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny seperti dikutip dari siaran pers Bidhumas Polda Banten.
Ia menjelaskan, proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti oleh BNNP Banten guna memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar-benar jenis sabu-sabu. Setelah itu, barang bukti dimasukkan ke dalam blender berisi air mendidih hingga hancur, dan dibuang ke closet.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari penangkapan pada Minggu tanggal 24 Oktober 2021 dengan tersangka yang diamankan sebanyak dua orang, yaitu H (34) dan TH (32). Mereka diamankan dari rumahnya di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten," jelas Martri.
Dia menegaskan, dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten menyelamatkan sekitar 1.620 jiwa dari bahaya Narkotika, dan memastikan bahwa Polda Banten dan jajaran tidak pernah gentar dalam perang memberantas peredaran gelap Narkoba.
"Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tegasnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait