Berlaku Denda Rp2 Juta untuk Warga Depok Punya Mobil tetapi Tak Punya Garasi

R Ratna Purnama/Iyung Rizki
Pemilik kendaraan bermotor wajib punya garasi. Foto Ilustrasi: M Mahfud/iNews Depok

DEPOK, iNewsDepok.id- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan telah disahkan. Dalam perda tersebut diatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi.

Sejak perda tersebut disahkan, hingga kini belum ada sosialisasi pada warga. Perda tersebut pun masih belum diimplementasikan karena belum adanya peraturan wali kota (perwal).

“Saya dengar perwalnya sedang disiapkan, tapi saya pertanyakan soal sosialisasi aja belum kok  tiba-tiba siapin perwal. Dari tahun lalu saya sudah tanyakan dari tahun 2021,bagaimana sosialisasinya. Sejauh ini di perumahan-perumahan ngga ada yang tahu tentang perda itu,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok, Ikravany Hilman, Rabu (28/12/2022).

Dia menyebut, perda tersebut sempat menjadi perdebatan ketika dibahas. Lalu disepakati pasal mengenai garasi bisa diloloskan dengan syarat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan sosialisasi dan mencari solusi bersama.

“Waktu itu ada perdebatan cukup panjang, kemudian ada semacam agreement yang meloloskan pasal itu dengan janji dari Pemkot Depok untuk melakukan sosialisasi selama dua tahun dan juga mencari solusi, apakah membangun tempat parkit bersama dan sebagainya,” tukasnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network