JAKARTA, iNewsDepok.id - Viral, mobil dinas nomor pelat merah B 1190 QQ diganti dengan nomor pelat hitam berkode RFN berhasil diketahui Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Petugas Polantas pun menilang lantaran nomor polisi tidak sesuai dengan surat-surat yang asli.
Hal ini pun terlihat setelah diunggah di @TMCPoldaMetro. Dalam unggahannya terlihat seorang pria memasang pelat hitam berkode RFN pada kendaraan dinas.
Kendaraan dinas tersebut ialah kendaraan yang menggunakan pelat merah, namun pelat merah tersebut ditutup dengan menggunakan pelat hitam. Nomor polisi berpelat merah tersebut berkode B 1190 QQ.
"Polri satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan pengguna mobil yang menggunakan TKB yang tidak sesuai surat-surat yang sah di TI UKI Cawang," tulis akun Instagram, Senin (26/12/2022).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tilang secara manual.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana. Dia mengatakan setelah perintah larangan penilangan secara manual Ditlantas Polda Metro Jaya melaukan menerapkan penilangan menggunakan e-TLE mobile.
Meski demikian pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait