26 Napi di Rutan Depok Dapat Remisi Natal

R Ratna Purnama/Iyung Rizki
Karutan Depok saat memberikan remisi pada narapidana. Foto: Ist

DEPOK,iNewsDepok.id- Rutan Kelas I Depok memberikan penyerahan remisi khusus bagi narapidana Kristiani dalam rangka Hari Natal tahun 2022. Pemberian Remisi dilaksanakan di Balai Warga Rutan Kelas I Depok oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan dengan didampingi pejabat struktural dan pegawai.

“Sebanyak 26 orang narapidana dari total 46 orang WBP yang beragama Kristiani, dimana 26 orang Narapidana ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” kata Andi Gunawan, Minggu (25/12/2022).

Dari 26 narapidana yang mendapat remisi terdiri dari RK (Remisi Khusus) I diberikan kepada 25 orang dan RK (Remisi Khusus) II langsung bebas diberikan kepada satu orang. Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana.

“Untuk semua Narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali,” harapnya.

Andi menuturkan, dengan adanya kegiatan pemberian remisi khusus dalam perayaan Natal ini bisa membuat narapidana berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

“Karena pada bersikap baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana maupun setelah menjalani masa pidana (bebas),” pungkasnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network