Awas! Satgas Bawaslu Akan Pidanakan Pelaku Black Campaign di Medsos

Zulfah Dilla
Bawaslu akan bentuk Satgas Medsos untuk mencegah adanya black champaign di tahapan Pemilu 2024. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsDepok.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kedepannya akan membentuk sebuah Satgas Medsos untuk mencegah adanya pelaku Black Champaign (Kampanye Hitam) selama periode tahapan pemilu 2024. Bawaslu juga menegaskan Satgas Medsos nanti dapat memidanakan pelaku yang ketahuan melakukan Black Champaign di Media Sosial.

"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana." kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Minggu (18/12/2022).

Rahmat mengingatkan, jilat terbukti melakukan tindakan black campaign, pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE.

"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU pemilu. Hati-hati," kata Bagja.

Sebelumnya diberitakan kalau Bawaslu akan membentuk sebuah Satgas Medsos yang kerjanya nanti akan mengawasi jalannya tahapan pemilu 2024. 

"Khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi," ujar Bagja.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network