JAKARTA, iNewsDepok.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kedepannya akan membentuk sebuah Satgas Medsos untuk mencegah adanya pelaku Black Champaign (Kampanye Hitam) selama periode tahapan pemilu 2024. Bawaslu juga menegaskan Satgas Medsos nanti dapat memidanakan pelaku yang ketahuan melakukan Black Champaign di Media Sosial.
"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana." kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Minggu (18/12/2022).
Rahmat mengingatkan, jilat terbukti melakukan tindakan black campaign, pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE.
"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU pemilu. Hati-hati," kata Bagja.
Sebelumnya diberitakan kalau Bawaslu akan membentuk sebuah Satgas Medsos yang kerjanya nanti akan mengawasi jalannya tahapan pemilu 2024.
"Khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi," ujar Bagja.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait