JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 akan mengalami kenaikan rata-rata 12%.
"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05% setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin (13/12/2021).
Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp40.100.
SPM golongan IIA 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB 14,4% atau sebesar Rp22.700.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I 13,9% seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA 12,1% senilai Rp22.800, SKM golongan IIB 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800.
"Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5%, SKT IB 4,5%, SKT II 2,5%, dan SKT III 4,5 %," ujar Sri Mulyani.
Kebijakan cukai hasil tembakau ini menyangkut empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait