Siap-siap Harga Rokok Tahun Depan Naik hingga Rp40.100 per Bungkus

Tim iNews
Siap-siap Harga Rokok Tahun Depan Naik hingga Rp40.100 per Bungkus Ilustrasi rokok. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 akan mengalami kenaikan rata-rata 12%.

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05% setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin (13/12/2021).

Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp40.100.

SPM golongan IIA 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB 14,4% atau sebesar Rp22.700.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I 13,9% seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA 12,1% senilai Rp22.800, SKM golongan IIB 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800.

"Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5%, SKT IB 4,5%, SKT II 2,5%, dan SKT III 4,5 %," ujar Sri Mulyani.

Kebijakan cukai hasil tembakau ini menyangkut empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Ikawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update