Siap-siap Harga Rokok Tahun Depan Naik hingga Rp40.100 per Bungkus

Tim iNews
Ilustrasi rokok. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 akan mengalami kenaikan rata-rata 12%.

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05% setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin (13/12/2021).

Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp40.100.

SPM golongan IIA 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB 14,4% atau sebesar Rp22.700.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I 13,9% seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA 12,1% senilai Rp22.800, SKM golongan IIB 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800.

"Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5%, SKT IB 4,5%, SKT II 2,5%, dan SKT III 4,5 %," ujar Sri Mulyani.

Kebijakan cukai hasil tembakau ini menyangkut empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Ikawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network