"Biasanya ada perusahaan yang melapor kepada kami terkait tidak mampunya pembayaran pekerja sesuai UMK karena masalah finansial," kata Thamrin.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan secara umum para pekerja menerima kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.694.493.
"Secara umum kami menerima keputusan tersebut, biarpun keinginan kami dan para pekerja naik 10 persen belum tercapai," kata Wido Pratikno.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait