Vaksinasi dan Tes Antigen Jadi Aturan Bepergian Terbaru Jelang Nataru

Tim iNews
Ilustrasi bepergian di masa Nataru 2021/2022. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Menjelang periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan bepergian terbaru. Kemenhub meminta seluruh pemangku kebijakan transportasi untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan di sejumlah simpul.

Adapun syarat pelaku perjalanan di masa Nataru syarat pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan vaksinasi dan test antigen dengan hasil negatif.

“Dengan adanya kebijakan pengetatan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), maka para pelaku perjalanan diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melakukan tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (13/12/2021).

Menhub Budi Karya mengatakan pemerintah saat ini tengah mengkoordinasikan penyiapan fasilitas vaksinasi dan tes antigen di simpul-simpul transportasi.

 

“Di antaranya seperti di Terminal Bus, Pelabuhan Penyeberang, Pelabuhan Laut, Bandara, dan Stasiun KA, dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Satgas Penanganan COVID-19, dan pihak terkait lainnya,” urainya.

Menurutnya, pihaknya telah berkoodinasi untuk meminga jajaran TNI agar memfasilitasi sentra vaksinasi dan tes antigen yang akan disediakan dengan tarif yang terjangkau.

“Saya sudah minta para Dirjen untuk berkoordinasi dengan operator transportasi dan meminta dukungan dari TNI dan Polri, agar masyarakat yang baru satu kali vaksin, dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di simpul-simpul transportasi,” ucapnya.

Menhub mengatakan, pihaknya ingin menjaga agar tidak terjadi penyebaran COVID-19, sehingga kasus positif COVID-19 dapat terkendali dan tidak ada peningkatan kasus yang siginfikan usai libur Nataru.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network