Prasasti Beraksara Jawa Kuno di Mojokerto Lebih Tua dari Majapahit, Bakal Ungkap Kisah Mpu Sindok

Wasis Wibowo
Prasasti beraksara Jawa Kuno yang ditemukan di Mojokerto, Jawa Timur peninggalan Mpu Sindok, diperkirakan lebih tua dari Kerajaan Majapahit. Foto: Youtube

MOJOKERTO, iNewsDepok.id - Prasasti beraksara Jawa Kuno yang ditemukan di Mojokerto, Jawa Timur beberapa waktu lalu merupakan peninggalan Mpu Sindok. Prasasti ini diperkirakan berusia lebih tua dari Kerajaan Majapahit.

Penemuan prasasti di situs Gemekan, Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini menjadi spektakular karena lebih dari dua puluh tahun arkeolog tidak menemukan prasasti yang digurat di atas batu andesit. Meskipun saat ditemukan kondisinya tidak utuh dan terpotong.


Penemuan prasasti di situs Gemekan, Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Foto/Tangkapan Layar Youtube Majapahit Study Club

Prasasti ditemukan di tengah situs sekitar 2 meter di atas permukaan tanah. Prasasti ditulis rapi di atas batu andesit berukuran tinggi 91 sentimeter, lebar 88 sentimeter, dan tebal 21 sentimeter. Bagian depan terdapat 31 baris tulisan dan bagian kanan da 26 barisan.

Tertulis dalam prasasti bahwa prasasti tersebut dikeluarkan oleh Sri Maharaja Rake Hino Mpu Sindok, sehingga menarik untuk disimak karena isi prasasti yang dibuat sebelum masa Majapahit bakal mengungkap kisah Mpu Sindok.

Mpu Sindok merupakan raja terakhir dinasti Sanjaya yang memerintah Kerajaan Mataram dari Jawa Tengah. Mpu Sindok memindahkan pusat kekuasaan kerajaan Mataram dari Jawa Tengah ke Jawa Timur pada tahun 929 M, kemungkinan sebagai akibat dari letusan Gunung Merapi dan/atau invasi dari Sriwijaya.

Bila dilihat dari angka yang tertera yakni tahun 859 Saka, prasasti ini diperkirakan lebih tua dari zaman Kerajaan Majapahit yang berpusat di Mojokerto.

Mengutip laman Facebook Komunitas Hanacaraka Society, bahwa dalam prasasti tertulis jelas tahun di depannya ada dua digit angka depan: 85. Namun, digit ketiga terlihat kabur, dimungkinkan angka 9 atau 2.

Jadi, diperkirakan prasastri tersebut berangka tahun 859 Saka atau 937 Masehi atau kemungkinan 852 Saka atau 930 Masehi.

“Dari foto yang dikirimkan kepada kami jelas dalam prasasti ini pada baris kedua terbaca prasasti dikeluarkan oleh Sri Maharaja Rake Hino Mpu Sindok. Gelar nama Empu Sindok tampaknya lengkap: "Sri maharaja rake hino mpu sindok sri isnawikrama dharmmotunggadewa," ungkap akun Facebook Hanacaraka Society.

Sebagai informasi, Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan ekskavasi situs di area persawahan Dusun Kedawung, Desa Gemekan Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto selama enam hari, pada 7-12 Februari 2022. Proses ekskavasi melibatkan Tim Arkeologi BPCB Jatim.

Kemudian, prasasti tersebut diamankan di Kantor Balai Besar Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur yang ada di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, untuk diteliti lebih dalam. Keterangan sementara pihak BPCB Jawa Timur prasasti itu berisi tentang pembelian tanah di wilayah tersebut oleh raja dengan tiga kati emas.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network