JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Hakim Mahkamah Agung, Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka kasus perkara suap.
Selain Gazalba Saleh, ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni, Hakim Yustisial sekaligus Asisten Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).
"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Penetapan GS sebagai tersangka merupakan salah satu hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD).
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait