JAKARTA, iNewsDepok.id – Nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mencuat dalam beberapa waktu terakhir terkait testimoni Aiptu Ismail Bolong. Testimoni tersebut terkait Penyelidikan DivPropam saat dipimpin Ferdy Sambo yang muncul akhir-akhir ini, Kabareskrim disebut menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya buka suara. Ia menyampaikan keterangan tertulis kepada media.
"Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," kata Komjen Agus, Jumat (25/11/2022).
Komjen Agus menyatakan persoalan yang dituduhkan padanya adalah beroperasinya tambang rakyat di Kaltim. Padahal tambang rakyat memang diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan Polri. Tujuannya agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan ditengah masa pendemi Covid-19.
"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5%, tahun 2021 tumbuh 3,5%", papar Komjen Agus.
Polri tegas Komjen Agus ikut mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. ”Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain,” cetusnya.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas," ujar mantan Kapolda Sumut.
"Doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar," tambah Komjen Agus.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait