JAKARTA, iNewsDepok.id - National Food Agency (NFA) atau yang lebih dikenal dengan Badan Pangan Nasional meminta para peternak layer dan pedagang telur untuk menjual telur ayam ras sesuai dengan harga acuan penjualan atau pembelian (HAP).
Hal ini sebagaimana disepakati dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa harga acuan pembelian di tingkat produsen berada di kisaran Rp22.000/kg-Rp24.000/kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp27.000/kg.
Hal ini dilakukan sebagai langkah stabilisasi harga telur ayam ras di tingkat produsen dan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Peraturan tentang HAP Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2022. Untuk itu, di momentum menjelang Nataru ini kami meminta seluruh peternak layer dan pedagang dapat membeli dan menjual telur ayam ras sesuai HAP yang telah disepakati,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Editor : Mahfud
Artikel Terkait