Jakarta, iNewsDepok.id - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tidak ada denda saat mengurus dokumen kependudukan kartu keluarga. Hal ini disampaikan melalui akun tiktoknya @Zudanariffakrulloh, Sabtu (12/11/2022).
"Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?," kata Zudan membalas pertanyaan yang masuk ke akunnya.
Zudan menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK).
"Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. Satu KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh," sambungnya Zudan.
Zudan juga menegaskan jika masyarakat yang belum sempat mengurus pembaruan KK setelah menikah itu tidak menjadi masalah dan tidak akan dikenakan denda.
"Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus," kata Zudan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait