BALI, iNewsDepok.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan jika tidak ada bentuk pembungkaman kritik terhadap masyarakat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). RKUHP tetap melegalkan unjuk rasa.
"Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk merintangi kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang diwujudkan dalam unjuk rasa," kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
"Jadi kurang apa lagi? Artinya apa? Penjelasan pasal itu melegalkan unjuk rasa," imbuhnya.
Eddy menjelaskan, jika kehadiran RKUHP bukan untuk membatasi kebebasan demokrasi, melainkan agar masyarakat dapat membedakan mana yang kritik dan mana penyerangan terhadap kepala negara.
Dalam draf RKUHP baru per 9 November 2022, yang termasuk penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah penghinaan dengan cara menista dan memfitnah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait