JAKARTA, iNewsDepok.id - Seluruh wilayah Indonesia kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 meskipun kasus Covid-19 melonjak. Untuk wilayah Jawa-Baki 21 November mendatang. Sementara itu diluar Jawa-Bali dimulai dari tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022. Aturan yang tertuang ada dalam inmendagri Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Dirjen Bina Adik Kementrian Dalam Negri Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menekan jumlah kenaikan Covid-19. Salah satunya adalah subvarian Omicron XBB yang menjadi penyebab kenaikan jumlah aktif di Indonesia. “Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Tercatat dalam sepekan terakhir data kasus Covid-19 mencapai lebih dari 4.000-an kasus per hari. Bahkan pada tanggal 4 November kemarin tercatat 5.303 kasus dalam sehari. Kemudian, angka kematian akibat Covid-19 perhari juga masih tinggi sepekan terakhir, pada tanggal 3 dan 7 November kemarin tercatat ada sebanyak 42 orang meninggal dalam sehari.
Selain itu juga tercatat kasus aktif Covid-19 dimana orang yang saat ini masih diisolasi maupun dirawat dirumah sakit masih terus bertambah. Dari data yang ada, kasus aktif per 7 November masih ada sebanyak 37.486 orang yang masih dirawat atau diisolasi.
Oleh karena itu, Safrizal meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. “Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster,” imbaunya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait