JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat pastikan hingga kini masih belum ada temuan apotek yang menjual obat sirup yang dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Hal ini menyusul terjadinya kasus gagal ginjal pada anak.
"Obat-obatan (yang dilarang) sudah dilakukan karantina sesuai standar prosedur," kata Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat Hilda Royarind kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Kata Hilda, Karantina yang dilakukan untuk memisahkan obat yang dilarang dan obat yang masih diperbolehkan dijual. Meskipun sampai sekarang masih belum ditemukan apotek yang menjual obat yang dilarang, namun Hilda memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala.
Selain itu, Hilda juga meminta untuk para masyarakat untuk terus berhati-hati dan bijak dalam membeli obat, pastikan hanya membeli obat menggunakan resep dokter. "Kami tidak akan berhenti (melakukan pemantauan) karena ini bagian dari tugas kami" ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga ikut memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan melakukan penempelan stiker disetiap gerai apotek. Penempelan pertama kali dilakukan sejak imbauan dari Kemenkes disosialisasikan.
"Kita lakukan penempelan stiker imbauan di 3 titik apotek di Jakbar, terkait lima obat yang telah ditarik BPOM. Dari Polres Jakbar juga melakukan penempelan stiker imbauan di depan pintu apotek dan tempat-tempat yang mudah dilihat konsumen," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri saat penempelan stiker di salah satu Apotek wilayah Kebon Jeruk.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait