JAKARTA, iNewsDepok.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap dan diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Kedua pengedar ini berprofesi sebagai kuli pasar di Kedungrejo Timur, Kabupaten Sidoarjo.
Kepada Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa pelaku yang berinisial FA (41) dan AR (41) mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena imbalan yang cukup besar, dan tergiur bisa mendapatkan sabu gratis.
"Kedua pelaku menjadi kurir narkoba sudah beberapa bulan," kata dia, Rabu (26/10/2022).
Daniel menerangkan, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang DPO bernama Rayan alias Bolang. AR sebelumnya dihubungi oleh Rayan untuk mengambil sabu untuk diedarkan.
Selanjutnya AR mengajak FA untuk mengambil sabu itu di Jalan Ketintang, Surabaya, pada Jumat (23/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 10 gram.
Setelah menjual sabu tersebut, AR mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp500.000. Dia juga akan mendapatkan bonus sabu secara gratis.
Sedangkan FA menjual barang haram tersebut sebanyak dua kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait