Kemenlu: Pulau Pasir Milik Australia, Bukan Milik NKRI

Tanaka GomGom Sitinjak
Penampakan Pulau Pasir yang di Claim Oleh Australia. (Foto: Tangkap Layar Google Earth).

JAKARTA, iNewsDepok.id - Masyarakat Adat Laut Timor memberikan penolakan terhadap klaim Australia Terhadap Pulau Pasir. Mereka berencana akan melayangkan gugatan.

Namun, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Jailani memberikan penjelasan mengenai status sebenernya hukum pulau tersebut.

Dikutip dari akun Twitternya @akjailani, ternyata benar pulau pasir bukan merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia

"Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dlm administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," katanya dalam cuitan yang diunggah, Senin (24/10/2022).

Dia menambahkan, Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris.

Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network