TANGERANG, iNews.id – Polda Banten menggerebek panti pijat plus-plus di Ruko Citra Raya, Tangerang. Dari tiga tersangka, dua orang diantaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri). Mereka dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,"kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (03/12).
Saat Press Conference, AKBP Shinto didampingi oleh PS. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Hj. Herlia Hartarani.
Dari hasil penyelidikan TKP di panti pijat, ditemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa therapist, beberapa tamu dan pengelola panti pijat. Total berjumlah 8 orang.
"Hasil gelar perkara kami menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25).
AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan therapist, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani."ujar Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga menjelaskan Motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan. "Motifnya yaitu mencari keuntungan, dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300.000-Rp500.000,"kata Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga menyampaikan Para therapist diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur relatif 18-30 tahun, "Para therapist berasal dari luar Provinsi Banten, dan dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,"ujar Shinto Silitonga.
Atas perbuatannya Shinto Silitonga mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, "Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Shinto Silitonga.
Terakhir Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten tidak mentolerir terjadinya praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan, akan melakukan tindakan tegas dengan UU TPPO. "Polda Banten akan menindak tegas praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan,"ujar Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga mengatakan Polda Banten memotivasi kembali partisipasi masyarakat untuk memainkan peran aktif dalam kontrol sosial. "Jika masyarakat menemukan adanya praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian baik di 110 ataupun pada akun media-media sosial Polda Banten,"tutup Shinto Silitonga.
Editor : Mikail Mpu
Artikel Terkait