Jakarta, iNewsDepok.id - Kemendikbutristek merilis aturan baru untuk penggunaan seragam sekolah. Tertulis pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, seragam sekolah baru memiliki beberapa tujuan, seperti menumbuhkan serta menanamkan nilai nasionalisme, kebersamaan dan memperkuat persaudaraan antara siswa.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 juga menjelaskan ada tiga jenis seragam sekolah yang harus digunakan siswa. Seragam tersebut terdiri dari seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Permendikbud juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik atau siswa di sekolah menurut , Pasal 4 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.
"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam Khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," tulis keterangan Permendikbud dikutip Minggu (15/10/2022).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait