JAKARTA, iNewsDepok.id - Aktor Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Lesti Kejora.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dengan menjadi tersangka, Billar terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Ancaman penjara 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Billar diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Endra Zulpan.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti lebih.
Kendati begitu, pada malam hari ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," ujar Endra Zulpan.
Sebagai informasi, selama pemeriksaan Rizky Billar dicecar dengan 38 pernyataan terkait kejadian dugaan kekerasan yang terjadi pada Rabu (28/9/2022) lalu.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait