DEPOK, iNewsDepok - Perizinan kendaraan konversi menjadi kendaraan bertenaga bakar listrik sudah mendapatkan akses legalitas oleh pemerintah.
Pada peraturan perundang undabgan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tetang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan. Yang telah di keluarkan oleh kementrian perhubungan (Kemenhub).
Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan pengguna kendaraan konvensional bahan bakar minyak yang ingin beralih kendaraan listrik dengan cara mengubah mesin kendaraan lama menjadi motor penggerak dan ditanamkan baterai.
Kemenhub mengutarakan bahwa yang memiliki akses untuk mengganti mesin hanya bengkel yang sudah teruji dan tersertifikaai oleh dirjen kemenhub hal tersebut untuk menjaga keamanan dan stabilitas dan legalisasi.
Untuk memastikan kendaraan teruji dan dapat di katakan normal harus melewati tahap uji tipe dari kemenhub dan bengkel konvensi.
Budi Sumad, Menteri Perhubungan mengutarakan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan konvensi adalah bengkel konvensi.
“Jadi bengkel konversi ini akan berlaku seperti pabrikan. Mereka bisa me-recall kendaraan yang telah dikonversi jika dirasa ada masalah,” ujar Budi.
“Dalam regulasi kan sudah ada persyaratan, sertifikasi, seharusnya sudah tidak ada masalah lagi. Kemudian dari Kemenhub mengecek integrasi sistem, performa kendaraan tadi secera keseluruhan,” tambah Menhub.
Ia berharap semua bengkel konversi harus dapat memberikan buku panduan guna membantu pengguna dalam perawatan dan pengoperasian yang sesuai.
Salah satu bengkel yang mengkonversi kendaraan konvensional ke teknologi listrik adalah Elders Garage. Elders mengkonversi vespa classic menjadi tenaga listrik untuk kendaraan sehari-hari.
Bahkan Elders sudah mencoba vespa elektrik tersebut sampai ke jogja untuk mengetes seberapa kuat baterai yang digunakan elders di vespa tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait