Berikut Isi Kepres Pembentukan TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan

Arie Dwi Satrio
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Kepres No. 19 Tahun 2022 tentang pembentukan TGIPF peristiwa Stadion Kanjuruhan. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Untuk mengungkap fakta mengenai tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, telah dibentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Pembentukan TGIPF tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 19 Tahun 2022 tentang pembentukan TGIPF peristiwa Stadion Kanjuruhan, yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengacu pada salinan Keppres, TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF," demikian dikutip dari salinan Keppres.

Dalam Keppres tersebut, TGIPF mempunyai tugas mencari, menemukan dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait tragedi Kanjuruhan.

TGIPF melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Arema melawan Persebaya. Terrmasuk soal prosedur pengamanan.

Selain itu, TGIPF mempunyai kewenangan melakukan koordinasi, meminta bantuan dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan.

Di samping itu, TGIPF mempunyai kewenangan mendatangi kantor, bangunan atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan tragedi ini. Tim bisa meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait tragedi Kanjuruhan.

"TGIPF juga mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas," tulis Keppres.

Selanjutnya, TGIPF harus menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

Dalam melaksanakan tugas, TGIPF dibantu Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif. Sekretariat berkedudukan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Masa kerja TGIPF paling lama 1 bulan terhitung sejak Keppres ditetapkan pada Selasa 4 Oktober 2022. Nantinya, TGIPF diwajibkan menyampaikan laporan akhir kepada Presiden.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network