JAKARTA, iNewsDepok.id - Tujuh orang polisi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Ketujuh orang polisi yang menjadi tersangka tersebut, yakni:
- FS atau Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
- HK atau Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divisi Propam Polri.
- ANP atau Kombes Agus Nurpatria, Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AR atau AKBP Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- BW atau Kompol Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- CP atau Kompol Chuk Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- AKP Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkapkan lima perwira polisi, selain Ferdy Sambo, ditetapkan tersanga obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Menurut Agung, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Perwira lainnya adalah mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Lalu mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait